Lanjut Bahrul Fuad, penting untuk mengingat dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT No 23 Tahun 2004) kekerasan psikis dimaknai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
"Kekerasan psikis merupakan tindak pidana, dengan ancaman paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta rupiah)," ujar Bahrul Fuad.
Nnamun sayangnya, sampai saat ini masih sulit untuk dibawa ke ranah hukum jika kekerasan verbal dilakukan oleh suami atau yang tinggal serumah.
"Sayangnya, ketika kekerasan psikis berupa kekerasan verbal dilakukan bukan oleh suami, orang yang berhubungan keluarga ataupun tinggal serumah- yang artinya tidak menjadi ruang lingkup UU PKDRT- sulit untuk diproses secara hukum," ujarnya.
Berkaca dari Aa Gym, Komnas Perempuan bakal terus mendorong untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar bisa ditangani secara mudah.
"Untuk itulah Komnas Perempuan mendorong pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar pelecehan seksual dapat ditangani secara komprehensif dengan memperhatikan hak korban untuk pemulihan," ungkapnya.
Baca Juga: 'Sudah 7 Kali Turun Mesin!', Akhirnya Buka Suara Soal Tudingan Zalim Kepada Teh Ninih, Aa Gym Sebut Dirinya yang Paling Cinta IstriArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aa Gym Sebut Teh Ninih 7 Kali Turun Mesin, Komnas Perempuan Angkat Bicara"