GridFame.id - Bantuan Sosial (bansos) tunai Rp 300 ribu resmi diperpanjang selama 2 bulan.
Awalnya, bansos tunai Rp 300 ribu ini berakhir pada April 2021, namun akhirnya diperpanjang hingga Mei-Juni 2021.
Pemerintah berharap melalui bansos tunai Rp 300 ribu ini bisa membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Namun bagi yang sudah menerima bansos tunai Rp 300 ribu hingga April 2021, belum tentu bisa mendapatkannya lagi.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperketat penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu ini hingga bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Asik! Pemegang KIS Dapat Bansos Rp 600 Ribu Juni 2021, Perhatikan Syarat Ini Agar Bisa Cair
Berikut ini cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu hingga syarat yang harus dipenuhi masyarakat.
Mengutip dari Tribunnews.com, berikut ini cara cek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu untuk periode bulan Juni 2021 secara online.
Anda dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek data penerima BST.
Namun, sebelumnya Anda perlu menyiapkan KTP.
Data dalam KTP berupa alamat penerima dan nama dapat digunakan untuk login ke cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya, muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Kemudian, juga ada informasi mengenai penyaluran bansos apakah sudah disalurkan.
Cek Penerima Bansos
Berikut cara mengecek nama penerima bansos, sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
Maka muncul kolom data Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH).
Baca Juga: Dibuka Sampai 25 Juni! Akses Link Ini Untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan FMOTM di DKI Jakarta
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Masukkan kode yang tertera
5. Klik tombol cari
Maka muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Selain itu, bila sudah menerima bansos, maka pada kolom ada keterangan status Sudah Salur di bagian jenis bansosnya, seperti BST.
Adapun syarat penerima bansos tunai sebagai berikut:
1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako
Setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, langkah selanjutnya adalah pencairan. Masyarakat bisa melakukan pencairan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur. Jangan lupa bawa beberapa dokumen sebagai syarat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Isi Nama dan Alamat"