Find Us On Social Media :

Uang Anda Rusak? Tak Perlu Panik! Segera Lakukan Hal Ini Agar Bisa Ditukarkan

Uang Rusak

Dikutip dari akun instagram resmi Bank Indonesia (BI), @bank_indonesia dijelaskan, uang tak layak edar atau UTLE adalah uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh BI."UTLE terdiri dari Rupiah lusuh, uang cacat, dan uang rusak," tulis BI seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).Untuk uang tak layak edar yang masuk dalam kategori lusuh yakni uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya.

Namun kondisi rupiah tersebut telah berubah akubat jamur, bahan kimia, minyak, corat-coret, dan sejenisnya.Sementara untuk yang cacat adalah rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan BI.

Baca Juga: Anti Repot dan Mahal, Ternyata Cara Berantas Tikus Tanpa Tinggalkan Bangkai Cuma Butuh Teh! Simak Info Selengkapnya