Dikutip dari akun instagram resmi Bank Indonesia (BI), @bank_indonesia dijelaskan, uang tak layak edar atau UTLE adalah uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh BI."UTLE terdiri dari Rupiah lusuh, uang cacat, dan uang rusak," tulis BI seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).Untuk uang tak layak edar yang masuk dalam kategori lusuh yakni uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya.
Namun kondisi rupiah tersebut telah berubah akubat jamur, bahan kimia, minyak, corat-coret, dan sejenisnya.Sementara untuk yang cacat adalah rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan BI.