Untuk uang rusak, yakni rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari aslinya.
Uang tersebut bisa jadi terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau mengerut.
Lalu, apa yang harus dilakukan bila kita memiliki uang yang masuk dalam definisi tersebut?
BI mengatakan yang tersebut bisa ditukar. Yang terpenting, uang yang Anda miliki masih bisa dikenali keasliannya.
"Untuk syarat dan info lebih lanjut bisa hubungi BICARA 131," tulis akun Bank Indonesia.
"Daripada panik melulu, mending langsung pastikan uangmu termasuk UTLE atau tidak dengan cek informasinya di atas. Kalau termasuk UTLE langsung hubungi BICARA 131 ya, karena ada solusi agar Rupiah sobat tetap bisa digunakan," jelas BI dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Pantas Saja Awet, Cuma Lakukan 4 Cara Mudah Ini Stok Daun Bawang Di Rumah Pasti Bakal Tetap Segar Selama 2 MingguArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Uang Rusak Tak Layar Edar, Ini yang Harus Dilakukan"