Lalu, apa saja kriteria agar mendapat BST?
Kemensos menerapkan beberapa syarat di antaranya:
1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.
Setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, maka langkah selanjutnya adalah pencairan.
Sebagai informasi, pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur.
Berikut ini mekanisme pencairannya:
1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
Baca Juga: Masih Dibuka Bulan Ini, Segera Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Berikut Cara dan Syaratnya
4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
5. Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "AKSES Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima BST, PKH dan BPNT Juni 2021"