Find Us On Social Media :

BLT UMKM Rp 1.2 Juta Masuk Tahap 3 Atau Masih Tahap 2? Jangan Bingung Ini Penjelasannya, Buruan daftar Cuma Pakai KTP

BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridFame.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebenarnya masih tahap 2 atau malah sudah cair untuk tahap 3?

Hal ini sepertinya masih ngawang di pikiran masyarakat, pasalnya ada yang mengaku sudah menerima BLT UMKM Rp 1.2 juta tahap ketiga.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap kedua berlaku hingga 28 Juni 2021.

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua, semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," kata Eddy, seperti diberitakan Kompas.com, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Lepas Keluarga Cendana, Kini Baru Baru Seumur Jagung Menikah Lulu Tobing Gugat Cerai Sang Raja Kapal! Ini Fakta Kehidupan Ratu Sinetron Indonesia

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/6/2021) Pengajuan usulan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

Penegasan itu disampaikan Eddy merespons ramainya kabar bahwa BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk tahap 3 sudah dicairkan.

Baca Juga: Pantas Saja Lengket Bak Perangko Bertahun-Tahun, Rossa Sampai Teriak saat Ciuman Afgan Dibongkar: Aduh Gila!

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta

Cara pengajuan BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Baca Juga: Agnez Mo Dirikan Klinik , Bisa Vaksin Covid-19 Gratis! Pulang Juga Bawa Bahan Pokok: Cukup Cari Tanda AG Peduli

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha Nomor telepon Dalam proses seleksi.

Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Simak Cara Daftarnya"