GridFame.id - Pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta kepada masyarakat.
Melalui BLT UMKM Rp 1,2 juta ini, pemerintah berharap bisa membantu pelaku usaha mikro dalam mengembalikan kondisi ekonomi.
Bahkan masyarakat bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini hingga 28 Juni 2021 bagi yang menerimanya.
Namun tidak semua pendaftar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini dari pemerintah.
Sebab pemerintah ingin BLT UMKM Rp 1,2 juta ini bisa tepat sasaran dan membantu pelaku usaha mikro.
Berikut dokumen penting yang harus dibawa penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta jika ingin mencairkannya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar