GridFame.id - Pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta kepada masyarakat.
Melalui BLT UMKM Rp 1,2 juta ini, pemerintah berharap bisa membantu pelaku usaha mikro dalam mengembalikan kondisi ekonomi.
Bahkan masyarakat bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini hingga 28 Juni 2021 bagi yang menerimanya.
Namun tidak semua pendaftar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini dari pemerintah.
Sebab pemerintah ingin BLT UMKM Rp 1,2 juta ini bisa tepat sasaran dan membantu pelaku usaha mikro.
Berikut dokumen penting yang harus dibawa penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta jika ingin mencairkannya.
Mengutip dari Tribunnews.com, inilah cara mendapatkan bantuan untuk UMKM senilai Rp 1,2 juta tahap 2.
Siapkan sejumlah dokumen lalu daftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat.
Setelah diproses, Anda bisa cek apakah lolos sebagai penerima BLT UMKM lewat situs web yang disediakan dua bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Bila lewat BRI, bisa meng-klik eform.bri.co.id/bpum, sedangkan lewat BNI melalui laman banpresbpum.id.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) telah memastikan, penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM hanya ada dua tahap.
Saat ini, pendaftaran program BLT UMKM telah memasuki tahap ke 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek BLT UMKM 1,2 Juta Cair Bulan Juni! Akses Pakai Dua Link Ini
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.
Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.
Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Lengkap isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang usaha
- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)
Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CARA Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Siapkan Dokumen Ini dan Cek Penerimanya di BRI atau BNI"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar