GridFame.id - Penderita Covid-19 saat ini mengalami kenaikkan yang drastis.
Beberapa rumah sakit pun sudah penuh gegara melonjaknya penderita corona di Indonesia.
Pemerintah pun kali ini kembali mengambil tindakan tegas.
Untuk menanggulangi penyebaran kasus Covid-19 yang meningkat, pemerintah menggeser beberapa libur.
Pemerinta seolah kapok dengan adanya libur panjang yang menurutnya membuat angka penderita Covid-19 naik tajam.
Berikut detail perubahan libur dari pemerintah.
Pemerintah menyatakan akan meniadakan cuti bersama Natal 2021 dan juga mengganti dua hari libur nasional.
Hari libur yang diganti yakni libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan juga libur Maulid Nabi Muhammad.
Keputusan ini diambil menyusul pandemi Covid-19 yang tak kunjung membaik di tanah air.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/6) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Muhadjir menjelaskan pergeseran hari libur dilakukan untuk mengantisipasi laju penularan Covid-19.
Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang mulanya jatuh pada Selasa (10/8) menjadi Rabu (11/8).
Selain itu, pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Selasa (19/10) menjadi Rabu (20/10).
Sementara cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember mendatang diputuskan dihapus.
Muhadjir berujar, langkah ini sudah dibahas dan juga disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Virus Corona yang dilakukan pemerintah.
"Sesuai arahan bapak presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik. Maksud saya secara tuntas," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).
Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut Muhadjir telah memberikan instruksi untuk meninjau ulang libur nasional.
Untuk diketahui, libur nasional tersebut telah diatur dalam SKB 3 menteri, yakni MenPAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.