GridFame.id - Pemerintah menyepakati dan menetapkan pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.
Kesepakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berdasarkan keputusan itu, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.