Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
"Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya," imbuh Menko PMK.
Lebih lanjut, Menko PMK mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
"Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia," ujar Menko PMK.
"Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," kata dia.
Baca Juga: Awas! Letakkan Microwave di Atas Kulkas Bisa Jadi Bahaya Loh, Kok Bisa? Begini Penjelasannya
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:
20 Juli 2021: Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus 2021: Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus 2021: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober 2021: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2021: Libur Hari Raya Natal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru setelah Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Lainnya Digeser