GridFame.id - Pemerintah resmi memperpanjang Bantuan Sosial (bansos) tunai Rp 300 ribu hingga Juni 2021.
Bansos tunai Rp 300 ribu ini memang sudah direncanakan untuk diperpanjang selama dua bulan dari Mei-Juni 2021.
Melalui bansos tunai Rp 300 ribu ini, pemerintah berharap bisa membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Namun beredar kabar jika Kementerian Sosial (Kemensos) berencana akan mencoret beberapa nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Kemensos mendapatkan beberapa data penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini hingga akhirnya harus memperketat.
Berikut alasan Kemensos sampai harus coret beberapa nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Mengutip dari Kompas.tv, Menteri Sosial Tri Rismaharini mencoret 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (Bansos) yang selama ini tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kita melakukan pengontrolan data. Jadi kami kemarin sudah berkomunikasi dengan BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, kami menidurkan lebih dari 21 juta data,” kata Tri Rismaharini, Jumat (23/04/2021).
“DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS,” tambahnya.
Risma mengatakan, New DTKS akan diperbarui setiap bulan, untuk memastikan integritas data serta mengikuti perubahan demografi penduduk.
Baca Juga: Masih Bisa Cair, Berikut Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Berakhir Bulan Juni 2021
Masyarakat pun dapat mengecek langsung data penerima bansos lewat cekbansos.kemensos.go.id. Di laman tersebut akan ditampilkan data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.
“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menyebutkan nama dan desa/kelurahan tempat tinggalnya,” jelas Risma.
Usulan baru nama penerima bansos selanjutnya akan diverifikasi dan ddivalidasi oleh pemerintah daerah terkait. Sedangkan jika ada sanggahan, Kemensos mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.
“Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial,” ujar Risma.
Sedangkan untuk informasi terkait bantuan sosial yang diselenggarakan Kementerian Sosial (PKH, BPNT, dan BST) dapat diakses melalui situs resmi Kemensos pada kemensos.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Risma Coret 21 Juta Data Ganda, Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos"