Keriuhan terjadi setelah pemilik akun Aditya Albe mengunggah informasi bahwa Kartu Prakjera gelombang 18 ditutup pada Senin. Berikut isi unggahannya: "CEK DASBOARD PRAKERJA GELOMBANG 18 SUDAH RESMI DI BUKA JUMAT DAN DI TUTUP SENIN,.. BURUAN," tulisnya. Unggahan itu direspons warganet. Sebagian tidak mempercayai informasi tersebut. Syarat daftar Prakerja Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu: - Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) - Berusia minimal 18 tahun - Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17? Ingat Hal Ini Agar Insentif Cepat Cair Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk: - Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK - Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi. - Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak. - Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. - Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020. - Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Penjelasan Resmi soal Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Diisukan Ditutup Senin"