Find Us On Social Media :

Heboh Kabar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Tutup Besok Senin, Tenyata Begini Penjelasannya...

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

GridFame.id - Kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka?

Masih ada ratusan hingga ribuan orang menanti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Apalagi setelah Kartu Prakerja gelombang 17 ditutup sejak pekan lalu.

Proses pencairan penerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 17 pun masih berjalan sampai saat ini.

Namun tak bisa dipungkiri, bantuan Kartu Prakerja memang jadi salah satu program Pemerintah yang banyak peminat.

Padahal kuotanya terbatas dan tak semua pendaftar bisa lolos.

Namun baru-baru ini heboh kabar pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 pun akan ditutup besok.

Apakah benar?

Baca Juga: Jangan Girang Dulu! Sudah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17, Langsung Simak Panduan Pelatihan dan Tonton Video Ini Agar Insentif Cepat Turun

Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan soal isu bahwa Kartu Prakerja Gelombang 18 telah dibuka dan ditutup Senin (21/6/2021). Louisa menyebutkan bahwa isu itu tidak benar. "Sangat tidak benar," kata Louisa dikutip Kompas.com, Sabtu (19/6/2021). Louisa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang beredar soal Kartu Prakerja. Untuk mendapatkan informasi soal program itu, ia meminta masyarakat memantaunya melalui akun resmi Kartu Prakerja, baik di Facebook maupun Instagram. "Media informasi resmi Kartu Prakerja hanya IG dan FB @prakerja.go.id," kata Louisa.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Pendaftar Gelombang 17 Lakukan Ini Dulu Agar Insentif Cepat Cair Awal isu penutupan Kartu Prakerja Sebelumnya, isu tentang penutupan Kartu Prakerja gelombang 18 viral di media sosial.

Keriuhan terjadi setelah pemilik akun Aditya Albe mengunggah informasi bahwa Kartu Prakjera gelombang 18 ditutup pada Senin. Berikut isi unggahannya: "CEK DASBOARD PRAKERJA GELOMBANG 18 SUDAH RESMI DI BUKA JUMAT DAN DI TUTUP SENIN,.. BURUAN," tulisnya. Unggahan itu direspons warganet. Sebagian tidak mempercayai informasi tersebut. Syarat daftar Prakerja Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu: - Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) - Berusia minimal 18 tahun - Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17? Ingat Hal Ini Agar Insentif Cepat Cair Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk: - Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK - Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi. - Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak. - Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. - Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020. - Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Penjelasan Resmi soal Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Diisukan Ditutup Senin"