Find Us On Social Media :

Bukan Cuma BLT UMKM Saja, Ada Bantuan Insentif Pemerintah Cair Hingga Rp 200 Juta Untuk Para Pengusaha, Langsung Daftar Disini

Program BIP

ADA 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.

"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:

BIP Reguler dan BIP JPU Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

Baca Juga: Kemensos Bakal Coret Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Pastikan Nama Anda Bukan Salah Satunya di cekbansos.kemensos.go.id