Find Us On Social Media :

Bukan Cuma BLT UMKM Saja, Ada Bantuan Insentif Pemerintah Cair Hingga Rp 200 Juta Untuk Para Pengusaha, Langsung Daftar Disini

Program BIP

Persyaratan

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

BIP Reguler

  1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
  2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
  3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
  4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
  5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
  7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

BIP JPU

  1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:
  2. kuliner, kriya atau fesyen;
  3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
  4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
  5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
  6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Masih Bisa Cair, Berikut Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Berakhir Bulan Juni 2021