GridFame.id - Pemerintah telah resmi memperpanjang Bantuan Sosial (bansos) tunai Rp 300 ribu selama dua bulan.
Bansos tunai Rp 300 ribu ini diperpanjang dari Mei-Juni 2021 yang awalnya berakhir hingga April 2021.
Melalui bansos tunai Rp 300 ribu ini, pemerintah berharap bisa membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Namun tidak semua masyarakat yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bansos tunai Rp 300 ribu ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengevaluasi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini hingga memperketat data penerimanya.
Berikut ini penerima bansos tunai Rp 300 ribu yang bisa dilihat melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Mengutip dari Kompas.com, bantuan sosial tunai atau bansos tunai atau BST sebesar Rp 300.000 akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial hingga Juni 2021.
Informasi soal perpanjangan bansos Rp 300.000 ini disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa, Selasa (18/5/2021).
"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta.
Jumlah penerima BST perpanjangan ini juga masih sama, yaitu 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Siapa yang bisa jadi penerima dan mendapatkan bansos Rp 300.000?
Masuk dalam klaster perlindungan sosial program PEN, ada beberapa kriteria penerima BST Rp 300.000, di antaranya:
1. Keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tercatat di DTKS
3. Tidak terdaftar dalam PKH atau Kartu Sembako
Hingga 11 Mei 2021, penyaluran BST sudah mencapai Rp 11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu anggaran Rp 12 triliun.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran pada klaster ini baru mencapai 37,8 persen atau Rp 56,79 triliun dari pagu Rp 150,28 triliun.
Selain BST, bantuan sosial yang masuk dalam klaster ini adalah PKH mencapai 48,19 persen, Kartu Sembako mencapai 38,20 persen, dan BLT Desa mencapai 17,41 persen.
Pengecekan penerima bansos
Untuk pengecekan status penerima BST, bisa mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Dalam laman itu, penerima bansos bisa mengecek apakah keluarganya terdaftar pada DTKS terbaru. Sebab, Kementerian Sosial sebelumnya telah melakukan pembaruan data penerima.
"Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai) dengan menyebutkan nama dan desa/kelurahan tempat tinggalnya," ujarnya dikutip dari laman setkab.go.id.
Cara pencairan
Pencairan BST Rp 300.000 juga bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia yang bertugas sebagai penyalur.
Namun, pastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST dan datang sesuai jadwal yang ditentukan.
Syarat pencairan yang harus dibawa adalah KTP/KK dan tidak bisa diwakilkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bansos Rp 300.000 hingga Juni, Siapa Saja yang Bisa Dapat?"