Hotma dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Kesaksian yang menyebut Hotma menerima Rp 3 miliar dari Juliari pertama kali disebut oleh mantan Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono.
Kala itu, Adi mengatakan ia diminta Juliari membayar Hotma atas jasanya membantu penyelesaian kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kemensos.
Dalam persidangan, Hotma mengatakan, ia dihubungi Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat untuk menangani kasus kekerasan anak yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hotma mengaku menggunakan nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon saat menangani kasus tersebut.
"Saya memakai nama LBH Mawar Sharon untuk pembelaan," kata dia.