GridFame.id - Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyalurkan beberapa Bantuan Sosial (bansos) tunai Rp 300 ribu kepada masyarakat.
Melalui bansos tunai Rp 300 ribu ini, Kemensos berharap bisa membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Namun tidak setiap orang yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bansos tunai Rp 300 ribu.
Kemensos sudah memperketat penerimanya dan sudah mengeluarkan kriteria penerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Kini, Kemensos meminta setiap masyarakat yang sudah mendapatkan bansos tunai Rp 300 ribu untuk memanfaatkan SKA.
Apa itu SKA? berikut penjelasan Kemensos.