Sementara Thailand, barang pertanian, peternakan, perikanan, koran dan buku, pupuk, jasa kesehatan, angkutan umum, dan leasing properti.
Beda lagi dengan China yang hanya memberikan pengecualian di Zona Ekonomi Spesial.
"Pengaturan yang demikian justru menjadikan tujuan pemajakan tidak tercapai. Yang mampu membayar pajak tak membayar karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN. Ini fakta," jelas Yustinus.
Lagipula, kata Yustinus, penerapan kebijakan baru akan menunggu ekonomi pulih dan bertahap.
Adapun diskusi yang sudah dilakukan saat ini merupakan cara pemerintah bersiap membuat rancangan supaya lebih komprehensif.
"Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini," tandas dia.