GridFame.id - Vaksin Sinovac resmi untuk anak sudah mendapatkan izin.
Sebelumnya vaksin hanya diberikan hanya untuk usia diatas 18 tahun.
Kini dengan bertambahnya penderita Covid-19 terutama usia anak-anak, pemerintah pun langsung mengambil tindakan untuk uji coba sinovac kepada anak.
Pernyataan ini langsung diutarakan oleh ketua IDAI Prof Dr dr Aman Bhakti Pulungan SpA(K), FAAP, FRCPI(Hon).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika anak anda ingin mendapatkan vaksin ini.
Baca Juga: Ini Dia Cara Mudah Atasi Efek Samping Vaksin Covid-19, Dijamin Badan Langsung Bugar Lagi!
Ketua IDAI, Prof Dr dr Aman Bhakti Pulungan SpA(K), FAAP, FRCPI(Hon) mengatakan, percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak menggunakan vaksin inactivated yakni CoronaVac buatan SinoVac Ltd bisa dipercepat.
Menurut Prof Aman, percepatan vaksinasi Covid-19 ini bisa disegerakan karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.
Untuk diketahui, serokonversi adalah perkembangan antibodi yang dapat dideteksi pada mikroorganisme dalam serum sebagai akibat dari infeksi atau imunisasi.
"Berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12-17 tahun," kata Prof Aman. "Untuk anak umur 3-11 tahun menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai," imbuhnya.
Berikut beberapa syarat vaksinasi Covid-19 pada anak dengan menggunakan vaksin Sinovac, CoronaVac:
1. Usia 12-17 tahun
2. Dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intramuskular di otot detoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan
3. Belum diperbolehkan untuk anak usia 3-11 tahun (menunggu hasil kajian berikutnya)
4. Kontraindikasi:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
- Demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.
- Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
- Pasca-imunisasi lain kurang dari bulan.
- Hamil Hipertensi tidak terkendali.
- Diabetes melitus tidak terkendali.
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendal
Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19 Langsung Dicoret jadi Penerima Bansos? Berikut Penjelasan Pemerintah
Selain, syarat-syarat vaksinasi anak yang akan mendapat suntikan dosis pertama vaksin Sinovac, adapula catatan yang harus diingat oleh para penyelenggara atau petugas vaksinasi Covid-19 pada anak di Indonesia yakni sebagai berikut.1. Laksanakan vaksinasi sesuai panduan Imunisasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan memenuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan, IDAI, dan organisasi profesi lainnya.
2. Imunisasi bersama keluarga jika bisa Imunisasi bersamaan untuk semua penghuni rumah lebih baik.
3. Catat perkembangan anak setelah vaksinsi Berikutnya haruslah dilakukan pencatatan secara elektronik dan diintegrasikan dengan pencatatan vaksinasi orang tua.
4. Pemantauan KIPI Seperti diketahui, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping setelah suntikan vaksinasi umumnya bisa saja terjadi.
Apalagi, berdasarkan laporan hasil uji klinik fase 1 dan 2, KIPl terbanyak berupa nyeri ringan dan sedang pada lokasi penyuntikan (13 persen).
KIPI serius hanya satu kasus tidak ada hubungan dengan vaksin. Pada umur 12- 17 tahun terutama nyeri di lokasi suntikan tidak ada laporan demam.
Sehingga, perlu ada pemantauan KIPI yang intens terhadap partisipan vaksinasi anak-anak ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Syarat Anak Boleh Mendapatkan Vaksin Sinovac?"