Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berjalan 3-20 Juli 2021, Simak Peraturan dan 44 Kabupaten yang Menjalani

Daftar tempat di Jakarta yang ditutup selama PPKM 22 Juni - 5 Juli 2021

GridFame.id - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021. Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Jokowi memgatakan, kebijakan tersebut ditempuh dalam merespons lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan dan penyebaran varian baru virus corona.

Keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.

Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.

Baca Juga: Kondisi Memburuk Kasus Covid-19 Makin Menggila, Aturan PPKM Mikro Diperketat lagi! Bukan Jam 8 Malam, Mal Wajib Tutup Jam 5 Sore?

Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM daurat Jawa-Bali.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.

Pemerintah, kata Jokowi, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari negara TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan.

Jajaran Kementerian Kesehatan juga ia minta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata Jokowi.

Berikut adalah peraturan selama PPKM Darurat Jawa-Bali:

1. Sekolah daring

Kegiatan belajar mengajar tidak boleh digelar secara tatap muka.

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Baca Juga: Inalillahi Wainailaihi Rojiun, Tangis Artis 'Amanah Wali' Pecah Tahu Suami Meninggal di Rumah Sendirian Positif Covid-19: Nyesal...

2. 100 persen WFH

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat. 

Luhut mengusulkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya.

Baca Juga: Waduh Berujung Petaka! Meski Sudah Akui Bersalah, Selebgram yang Dekat dengan Nagita Slavina Ini Panen Hujatan

Kemudian petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

3. Mal ditutup, supermarket tetap buka

Luhut juga mengusulkan agar selama PPKM darurat diterapkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

4. Tempat ibadah, tempat wisata, dan transportasi

Tempat ibadah yang terdiri dari masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara.

Fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga diusulkan tutup sementara.

Untuk transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Naik Darah 'Dikutuk' Bakal jadi Batu Sandungan Rumah Tangga Lesty Kejora dan Rizky Billar, Rizki DA: Kita Punya Kebahagiaan Masing-Masing!

5. Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan diusulkan bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi.

Makanan pada resepsi pernikahan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Berikut ini daftar 44 kabupaten/kota yang sempat ditampilkan Jokowi dalam acara Munas KADIN tersebut:

Provinsi Banten

Tangerang SelatanKota Tangerang

Provinsi Jawa Barat

PurwakartaKota SukabumiKota DepokKota CirebonKota CimahiKota BogorKota BekasiKota BanjarKota BandungKarawangBekasi

Provinsi DKI Jakarta

Jakarta BaratJakarta TimurJakarta SelatanJakarta UtaraJakarta Pusat

Baca Juga: Vaksin Apa yang Paling Bagus dan Efektif Terhadap Covid-19? Simak Info yang Satu Ini

Provinsi Jawa Tengah

SukoharjoRembang PatiKudusKota TegalKota SurakartaKota SemarangKota SalatigaKota MagelangKlatenKebumenGroboganBanyumas

Baca Juga: Asyik! Jangan Tunda-Tunda Lagi Berlaku Mulai 1 Juli 2021, Daftar Vaksin Covid-19 Gratis Cukup Pakai KTP dan Akses Link vaksin.loket.com

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SlemanKota YogyakartaBantul

Provinsi Jawa Timur

TulungagungSidoarjoMadiunLamonganKota SurabayaKota MojokertoKota MalangKota MadiunKota KediriKota Blitar