Find Us On Social Media :

Jangan Salah Kaprah! PPKM Darurat Berlaku Sebentar Lagi, Ini Jenis Masker yang Baik dan Waktu Pemakaian yang Tepat Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Masker

GridFame.id - Pandemi Covid-19 belum juga usai dan masyarakat Indonesia masih perlu waspada.

Pemerintah telah menerapkan beberapa peraturan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini lantaran tingkat kenaikan kasus positif Covid-19 melonjak drastis beberapa waktu terakhir.

Masyarakat diminta untuk menerapkan tentang protokol kesehatan 3M dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu sebentar lagi Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Bukan itu saja, ada aturan soal pemakaian masker yang harus dipatuhi, loh.

Yuk simak informasinya agar tak salah kaprah.

Baca Juga: Vaksin Apa yang Paling Bagus dan Efektif Terhadap Covid-19? Simak Info yang Satu Ini

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Selain aturan mengenai pengetatan aktivitas di wilayah terkait, Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali juga menyebutkan tentang Prinsip Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas. Salah satu poin yang tertuang adalah tentang penggunaan masker yang benar. "Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang," demikian bunyi salah satu poin tersebut. Lalu, seperti apa jenis masker yang dianjurkan untuk dikenakan?

Baca Juga: Pantas Saja Bisa Bikin Iritasi! Gunakan Tips Ini Agar Pegunaan Masker Kain Tak Memicu Masalah Kesehatan Kulit Wajah Disebutkan bahwa jenis masker yang lebih baik akan memberikan perlindungan lebih pula. Misalnya, masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, sementara masker N95 lebih baik daripada masker bedah. Namun, penggunaan masker sekali pakai dengan dua lapisan dianggap yang terbaik. "Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik," demikian isi dalam panduan tersebut. Selain itu, disebutkan pula bahwa masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

Penggunaan masker dobel Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dan lonjakan kasus, belum lama ini Satgas Covid-19 meminta masyarakat menggunakan masker dobel saat berada di luar rumah. Hal ini juga sejalan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Apalagi, varian Delta yang disebut lebih menular kini sudah menyebar di Indonesia. Mengutip pemberitaan Kompas.com, Minggu (27/6/2021), Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menjelaskan, penggunaan masker yang tepat adalah masker medis yang di atasnya dilapisi dengan masker kain. "Tentu kami menyarankan agar masyarakat menggunakan double masking, di mana masker medis di dalam dan masker kain di luar," kata Sonny. Masker kain yang digunakan tidak boleh yang tipis, melainkan masker kain dengan 2-3 layer. Sonny menjelaskan, masker medis terbuat dari 3 lapisan bahan non-tenun sintesis yang dapat menyaring sekitar 80-85 persen partikel yang dihirup.

Baca Juga: Persiapan Lebaran, Simak Masker 7 Bahan Alami Untuk Memutihkan Wajah yang Bisa Dibuat di Rumah Masker medis melindungi hidung dan mulut agar tidak bersentuhan dengan tetesan napas (droplets) yang bisa membawa kuman. Masker ini hanya boleh digunakan satu kali dengan durasi pemakaian maksimal 4 jam. Sementara masker kain dapat memberikan perlindungan sekitar 50-70 persen. Namun, pemakaiannya hanya 4 jam sehingga disarankan tetap membawa masker cadangan jika bepergian. Saat masker medis dilapisi dengan masker kain 2-3 lapis, itu akan meningkatkan perlindungan hingga 96,4 persen.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "PPKM Darurat, Begini Aturan Pakai Masker yang Dianjurkan"