Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Berlaku, Salat Idul Adha 2021 Berjamaah Dilarang! Simak Aturan dari Menag...

Idul Adha di saat berlakunga PPKM Darurat, Menag larah kegiatan di tempat ibadah

Salat berjamaah Idul Adha 2021 resmi tidak boleh diselenggarakan di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu dikatakan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Aturan itu diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Menurut Yaqut, SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM darurat pada 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

"SE ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM darurat," terang Yaqut, dikutip dari siaran pers Kemenag, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Hore! PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Berlaku Besok, Kemensos Janji Bansos 300 Ribu Dirapel Cair Bulan Ini

Tujuan dari SE ini adalah mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.

Selain itu, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan rangkaian ibadah Idul Adha 1442 Hijriah.

Yaqut menuturkan, khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM darurat, peribadatan di tempat ibadah, baik itu di masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan untuk sementara.