GridFame.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan segera cair.
Segera siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan BLT langsung cair.
Penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/7/2021) lalu.
Ia menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Baca Juga: Inspiratif! Omesh Tulus Ubah Mobil Kesayangan Jadi Ambulans Bikin Dian Ayu Nangis:Masya Allah Sayang
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/7/2021) seperti diketahui program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;
- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;
- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Cara Daftar BPUM
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta akan Cair Juli-September 2021, Siapkan KTP