4. BLT UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) juga masih menyalurkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bagi para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.
Namun pendaftaran BLT UMKM tahap kedua telah ditutup pada 28 Juni 2021.
Kini, Kemenkop-UKM tengah melakukan verifikasi dan seleksi siapa saja masyarakat yang lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Jika dinyatakan lolos, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri baik melalui BRI maupun BNI:
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau klik link ini
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BNI:
- Buka laman https://banpresbpum.id/ atau klik link ini.
- Isi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pilih cari
- Akan ada pemberitahuan, jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
5. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.
Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Ia juga tidak termasuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bansos pemerintah lain.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT Dana Desa atau tidak, dapat dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id.
Berikut cara untuk cek penerima BLT Dana Desa:
- Akses laman sid.kemendesa.go.id atau klik link ini.
- Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
- Ketika nama desa, kemudian enter
- Akan muncul halaman yang memperlihatkan deskripsi desa.
- Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.
- Pilih menu BLT DD.
- Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul
6. Diskon Token Listrik PLN
Selain kelima bantuan di atas, masih ada diskon 50 persen dan token listrik dari PLN.
Semula, diskon 50 persen dan token listrik dari PLN berakhir pada Juni 2021.
Namun karena adanya penerapan PPKM Darurat, maka stimulus dari PLN diperpanjang mulai Juli hingga September 2021.
Stimulus listrik dari PLN masih menyasar pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Cara untuk mendapatkan diskon dan token listrik pun berbeda.
Sebelumnya, pelanggan dapat mengakses situs resmi www.pln.co.id/stimulus.pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile.
Nah, selama Juli-September April 2021, cara ini tidak lagi digunakan dan diganti dengan cara lain.
Selengkapnya, berikut cara terbaru mendapatkan diskon dan token listrik dari PLN seperti dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @pln_id:
- Pelanggan listrik berkapasitas 450 VA
Pelanggan listrik berkapasitas 450 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 50 persen.
Bagi pelanggan reguler atau pasca bayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.
Artinya, jika pada April 2021 tagihan listrik Anda mencapai Rp 50 ribu, maka hanya perlu membayar Rp 25 ribu.
Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen otomatis diterima saat pembelian token.
Skema ini juga berlaku baik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil dengan daya 450 VA.
- Pelanggan listrik berkapasitas 900 VA
Sementara itu, bagi pelanggan listrik berkapasitas 900 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 25 persen.
Sebelumnya, mereka menerima diskon dan token listrik sebesar 50 persen.
Cara mendapatkan stimulus gratis dari PLN juga hampir sama dengan pelanggan listrik berkapasitas 450 VA.
Bagi pengguna reguler (paca bayar), diskon 25 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.
Lalu pengguna prabayar, diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.
Yang perlu diperhatikan, diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal selama 720 jam nyala.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "DAFTAR Bantuan dari Pemerintah Selama Masa PPKM Darurat, Ini Cara Cek dan Mendapatkannya"