Find Us On Social Media :

Apakah Sertifikat Vaksin Harus Di Print? Simak Info yang Satu Ini!

Haruskah mencetak sertifikat vaksin

GridFame.id - Bagi mereka yang sudah vaksin, sertifikatnya kini bak jadi kunci penting jika mau bepergian.

Ya, sertifikat vaksin kini jadi syarat untuk perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api). 

Artinya, sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu vaksin tersebut harus selalu dibawa apabila masyarakat ingin bepergian sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin Covid-19. 

Nah, sertifikat vaskin ini diberikan dalam bentuk digital.

Apakah kita harus mencetak atau print sertifikat itu?

Apalagi kini sudah banyak jasa print sertifikat vaksin yang bentuknya seperti E-KTP.

Baca Juga: Sudah Suntik Tak Dapat Sertifikat? Ini Dua Cara Dapat Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Cukup Pakai HP Saja

Jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 juga ramai dibicarakan oleh warganet pengguna media sosial Twitter.

Salah seorang warganet yang mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 miliknya mengaku, sertifikat vaksinasi yang dicetak, lebih praktis dan mudah dibawa.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Kendati demikian, Nadia mengatakan bahwa pemilik sertifikat vaksinasi perlu menyadari bahwa dalam sertifikat vaksin, terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP dan juga QR code yang berisi data-data pribadi lainnya.

Nadia mengatakan, pemegang sertifikat vaksinasi bertanggungjawab secara pribadi atas keselamatan data-data pribadi yang ada pada sertifikat vaksin.

Baca Juga: Jauh Lebih Praktis! Sertifikat Bukti Vaksin Covid 19 Bisa Dicetak Seukuran KTP atau Kartu ATM, Begini Caranya...

"Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing," kata Nadia.

Menurut Nadia, pada prinsipnya, boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat bahwa data pribadi yang ada pada sertifikat vaksinasi Covid-19 seharusnya dijaga dengan baik atau tidak mudah dibagikan.

Selain itu, masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vakinasinya juga harus benar-benar memastikan bahwa pihak penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.

Unduh sertifikat vaksin digital

Sebelum mencetaknya, Anda perlu mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

Untuk mengunduhnya, Anda cukup memasang aplikasi atau mengujungi situs web Peduli Lindungi (https://pedulilindungi.id/) 

Lalu, masuk ke akun Peduli Lindungi Anda menggunakan nomor telepon yang terdaftar ketika Anda hendak divaksin.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Juli 2021 Diberlakukan, Masih Bisa Terbang ke Luar Kota? Ini Syaratnya: Surat Vaksin Wajib!

Setelah itu, kunjungi menu yang bertuliskan nama Anda tepat di bawah menu "Unduh" dan pilih menu "Sertifikat Vaksin", sebagaimana ilustrasi gambar berikut. 

Selanjutnya, pilih nama Anda dan klik sertifikat vaksin Covid-19 mana yang ingin di-download, pilihannya akan ada dua apabila Anda telah mendapatkan dosis kedua, dan hanya satu apabila baru mendapatkan dosis pertama. 

Lalu, klik tombol "Unduh Sertifikat" di laman berikutnya.

Selesai, sertifikat vaksin Covid-19 Anda telah tersimpan di ruang penyimpanan komputer atau smartphone Anda dengan nama "Certificate.jpg". 

Terakhir, Anda bisa langsung mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy, atau membawanya ke layanan digital printing seperti Snappy yang memiliki fasilitas cetak kartu plastik. 

Agar sertifikat vaksin atau kartu vaksin Covid-19 bentuknya kecil menyerupai KTP atau kartu ATM, dengan bahan plastik, Anda bisa meminta operator untuk menyesuaikannya.

Baca Juga: Vaksin Apa yang Paling Bagus dan Efektif Terhadap Covid-19? Simak Info yang Satu Ini

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai Jasa Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Ini Kata Kemenkes