GridFame.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali ini merupakan salah satu strategi Pemerintah agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung.
Presiden Joko Widodo secara langsung meresmikan kebijakan tersebut.
Lalu, apakah masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota selama PPKM darurat Jawa Bali diberlakukan?
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Juli 2021 Diberlakukan, Nasib Karyawan Kontrak Di Ujung Tanduk?