GridFame.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan diterapkan sepanjang Juli 2021.
Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 tersebut bertujuan mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, Jokowi menyatakan, penjelasan lebih terperinci terkait penerapan PPKM Darurat berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Adapun pada penerapan PPKM darurat ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berperan sebagai koordinator untuk kawasan Jawa dan Bali.
Berdasarkan dokumen yang diberikan Kemenko Marves kepada media, Kamis (1/7/2021), salah satu yang diputuskan adalah pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sepanjang penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar