Kemudian, diatur pula terkait pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum, di mana restoran dan rumah makan dilarang melayani makan-minum di tempat (dine in).
Secara rinci, selama masa PPKM Darurat warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan antar atau delivery/take away.
Di sisi lain, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk buka.
Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kendati demikian, khusus untuk apotek dan toko obat diperbolehkan untuk buka secara penuh selama 24 jam.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini diputuskan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar