"Warga akan menerima Rp 600.000 sekaligus, tanpa saya minta jangan diikonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar Risma dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (8/7/2021).
Cara cek penerima BST Berdasarkan Kepmensos No. 161/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pendemi Corona Virus Disease 2019 tahun 2021, data penerima BST merupakan usulan pemerintah daerah kab/kota, dan dari sumber data lain yakni dari Ditjen Rehsos, kementerian/lembaga, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat berbadan hukum.
Penerima BST bisa mengecek apakah termasuk penerima bansos atau tidak melalui laman DTKS atau di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Ketik 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) sesuai dengan kotak yang tertera.
5. Jika huruf yang muncul kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode huruf baru.
6. Kemudian, klik tombol "Cari Data".