Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, melalui fasilitas tersebut, masyarakat dengan keperluan mendesak yang belum menerima vaksin Covid-19 dapat melakukan perjalanan antarwilayah.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14 Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2021 dan empat SE Kemenhub pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama, menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan.
“Dengan disediakannya tempat vaksinasi di simpul transportasi, masyarakat yang mendesak harus melakukan perjalanan dan belum melakukan vaksin, dapat difasilitasi dengan baik,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/7/2021).
“Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh para operator dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat ini,” tambah dia.
Namun demikian, Budi terus mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan di masa PPKM Daurat yang dilaksanakan hingga 20 Juli 2021.“Dan bagi yang mendesak harus pergi, agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar dia.