Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawal kebijakan pemerintah terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Adapun, bansos tersebut kembali diberikan pemerintah menyusul diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).KPK, kata Ipi, berharap semua anggaran negara baiik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional.
Ini termasuk di dalamnya berupa bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
Ia mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi menyampaikan keluhan yang dialaminya selama pandemi Covid-19 melalui Platform Jaringan Pencegahan (Jaga) KPK.
Terkait penanganan pandemi Covid-19, Ipi menyebutkan, ada dua fitur pada Platform Jaga, yaitu Jaga Bansos Covid-19 dan Jaga Penanganan Covid-19.