Menurut Muhadjir, perlu ada afirmasi khusus untuk menangani warga dengan kondisi demikian. Dengan demikian, masyarakat yang belum tercantum dalam DTKS dan memiliki masalah NIK masih dapat menerima bantuan. Salah satunya melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa."Jadi mestinya, desa-desa yang membutuhkan masih bisa diambil dari BLT desa, seandainya memang tidak bisa dibantu dari skema-skema Kementerian Sosial," kata dia.
Di samping itu, Muhadjir juga meminta pemerintah daerah (pemda) memastikan penyaluran bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19.
Muhadjir menegaskan, pemda harus bertanggung jawab agar penyaluran bansos tepat sasaran sesuai DTKS yang telah disempurnakan.
"Itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah," ujar Muhadjir.
Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Cair Bulan Juli 2021, Segera Cek dan Cairkan dengan Mengikuti Langkah Berikut! Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Pastikan Kawal Bansos Covid-19 Selama PPKM Darurat"