Find Us On Social Media :

Terbukti Rugikan Negara Rp 649,9 Juta dan Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar Tak Sudi Disebut Koruptor: Saya Tidak!

Foto Mark Sungkar

Karena setelah acara selesai, Mark tak mendapatkan honor sama sekali.

"Harus digaris bawahi, atlet garda terdepan yang meraih medali di Asian Games 2018 belum dibayar oleh pemerintah. Pelatih, Atlet, dan honor saya tidak dibayar," katanya menambahkan.

Sementara sang kuasa hukum mengatakan bakal pelajari salinan putusan hakim secara baik-baik.

"Kebetulan salinan putusan belum kita terima nanti kita akan pelajari secara baik-baik. Yang pasti kami tidak terima dengan putusan itu," kata Agus salah satu kuasa hukum Mark Sungkar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP. 

Baca Juga: Bak Buka Luka Lama, Zaskia Sungkar Bocorkan Pengorbanan Fanny Bauty Selama Jadi Istri Mark Sungkar: Itu Parah!