GridFame.id - Mark Sungkar harus terima pil pahit atas putusan hakim.
Mark Sungkar terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Mendapati keputusan hakim, Mark merasakan kecewa yang teramat dalam.
Ia kekeh jika tak menikmati uang sepersenpun.
Mark bahkan ogah jika disebut sebagai koruptor lantaran ia tak merasa tak bersalah sama sekali.
Secara tegas Mark Sungkar tak menerima keputusan hakim
"Di dalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa. Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor," kata Mark Sungkar dikutip dari Kompas.com.
Lantaran semua anggaran yang dipegangnya saat itu adalah hak para atlet dan ia tak mencicipi sedikit pun.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dan menikmatinya. Karena semua anggaran itu hak mereka, hak para atlet," ucapnya.
Bahkan Mark Sungkar mengatakan jika ia dan para atlet lah yang merugi.
Karena setelah acara selesai, Mark tak mendapatkan honor sama sekali.
"Harus digaris bawahi, atlet garda terdepan yang meraih medali di Asian Games 2018 belum dibayar oleh pemerintah. Pelatih, Atlet, dan honor saya tidak dibayar," katanya menambahkan.
Sementara sang kuasa hukum mengatakan bakal pelajari salinan putusan hakim secara baik-baik.
"Kebetulan salinan putusan belum kita terima nanti kita akan pelajari secara baik-baik. Yang pasti kami tidak terima dengan putusan itu," kata Agus salah satu kuasa hukum Mark Sungkar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.