Find Us On Social Media :

Peraturan dan Ketentuan Terbaru Akad Nikah dan Resepsi Saat PPKM Darurat, Calon Pengantin Harus Bawa Satu Hal Ini

Tata Janeeta pamerkan buku nikah

GridFame.id - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia.

Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan menikah saat PPKM Darurat, mulai dari kegiatan akad nikah di KUA Kecamatan hingga resepsi.

Banyak calon pengantin yang harus mengganti secara mendadak rencana mereka setelah diumumkannya PPKM Darurat.

Apalagi PPKM Darurat juga masih belum diketahui akan diperpanjang atau tidak.

Lalu, bagaimana aturan dan ketentuan akad nikah dan resepsi selama PPKM Darurat?

Langsung simak infonya berikut ini.

Baca Juga: 'Hamba Allah' Kasih Rp 5 Juta! Penjual Bubur Kini Bernapas Lega, Sempat Bingung Cari Utang Sana Sini Bayar Denda PPKM Darurat