Find Us On Social Media :

'Hamba Allah' Kasih Rp 5 Juta! Penjual Bubur Kini Bernapas Lega, Sempat Bingung Cari Utang Sana Sini Bayar Denda PPKM Darurat

Pedagang Bubur Kena Denda 5 Juta

GridFame.id - Aturan PPKM Darurat sudah diberlakukan 3 Juli 2021 lalu.

Sangsi dijatuhkan pada orang-orang yang melanggar aturan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19.

Pedagang bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya kena denda, lantaran menerima pembeli makan di tempat.

Baca Juga: Kekurangan Persediaan Oksigen? WHO: Dunia Dalam Titik Bahaya Kasus Covid-19 Makin Menggila

Kesalahan ini pun membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur, memvonis tukang bubur tersebut karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pedang bubur bernama Salwa itu pun kena denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Baca Juga: Inalillahi, Mendadak! Denny Cagur Dikabarkan Meninggal Dunia, Para Artis Syok di Instagram Wendi Cagur: Pagi-pagi Ditelpon, Ini Fakta Sebenarnya