GridFame.id - Aturan PPKM Darurat sudah diberlakukan 3 Juli 2021 lalu.
Sangsi dijatuhkan pada orang-orang yang melanggar aturan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Pedagang bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya kena denda, lantaran menerima pembeli makan di tempat.
Baca Juga: Kekurangan Persediaan Oksigen? WHO: Dunia Dalam Titik Bahaya Kasus Covid-19 Makin Menggila
Kesalahan ini pun membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur, memvonis tukang bubur tersebut karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pedang bubur bernama Salwa itu pun kena denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.
Putusan diambil saat sidang di tempat secara virtual di depan Taman Kota Tasikmalaya dengan terdakwa mengakui kesalahannya saat persidangan berlangsung, Selasa (6/7/2021).
Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018. Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/7/2021) pria berusia 28 tahun itu pun telah membayar denda Rp 5 juta ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya seusai divonis hakim bersalah atas pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7/2021).
Salwa divonis bersalah karena melayani empat pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.
Salwa mengatakan, seusai pulang dari Kejaksaan, tiba-tiba datang seseorang warga Kota Tasikmalaya memberikan uang Rp 5 juta untuk membantunya.
Dirinya bersama keluarga besar mengaku bahagia dan berterima kasih kepada orang tersebut.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," ujar Salwa kepada wartawan di lapak dagangannya Perempatan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya).
Salwa mengatakan, untuk membayar denda tersebut, dia terpaksa meminjam ke sana kemari.
"Itu juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," jelas Salwa. Salwa pun kapok dan enggan melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlaku sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamba Allah" Tiba-tiba Datangi Tukang Bubur dan Berikan Rp 5 Juta Pengganti Uang Denda PPKM"