GridFame.id - Apakah Anda masih harus masuk kerja selama PPKM Darurat tapi tak bisa berangkat karena ada penyekatan?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat khusus bagi pekerja yang diberi nama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.
Akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta menyebutkan, STRP berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat.
Dengan begitu, Anda bisa melewati penyekatan selama PPKM Darurat.
Namun, tak semua pekerja bisa mendapat STRP ini.
Adapun beberapa kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP yaitu:
Baca Juga: Kapan Waktu Tepat Harus Lakukan Tes PCR? Simak Penjelasan Dokter Ini Jika Alami Gejala Covid-19
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar