Persyaratan Persyaratan pembuatan SRTP adalah sebagai berikut:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan:
- KTP pemohon.
- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju).
- Sertifikat vaksinasi.
- Pas foto berwarna 4x6.
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksinasi
- Foto 4x6 berwarna
Baca Juga: Bingung Nomor NIK dan KK Tidak Ditemukan Saat Daftar CPNS 2021? Jangan Panik! Lakukan Hal Ini Untuk Mengatasinya
PROMOTED CONTENT
Komentar