Find Us On Social Media :

Siap-Siap KTP dan Buku Tabungan! BLT UMKM 1,2 Juta Cair Lagi, Begini Cara Cek Penerima Via BRI dan BNI

BLT UMKM

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Baca Juga: Jakarta Ditutup! Luhut Umumkan Kembali Salurkan Bansos, Langsung Daftar BLT yang Akan Cair Bulan Ini!

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair Juli-September 2021: Siapkan KTP dan Buku Tabungan"