Find Us On Social Media :

Mau Mudik, Masuk Atau Keluar Jakarta Saat Libur Idul Adha 2021? Simak Persyaratan yang Harus Dibawa dan Titik Penyekatan!

Foto ilustrasi. Selama larangan mudik lebaran, jumlah orang yang tetap berangkat sampai segini.

GridFame.id - Anda ada niatan mau mudik atau keluar masuk Jakarta saat Idul Adha 2021?

Simak persyaratan yang harus dilengkapi dan titik penyekatan yang akan diberlakukan!

Polisi memperketat pengawasan dan penyekatan di beberapa ruas jalan guna menghindari adanya masyarakat yang nekat melakukan mudik pada Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Diketahui, hingga kini, Polri telah menambah titik penyekatan di Pulau Jawa, Bali hingga Lampung.

Tercatat ada 1.038 titik penyekatan yang tersebar di seluruh wilayah tersebut.

Penyekatan ruas jalan ini dilakukan guna menyukseskan kebijakan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Hore! BPUM BRI 1,2 Juta Tahap 3 Cair, Langsung Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum Sekarang

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, titik penyekatan yang dipertebal pengamanannya difokuskan pada jalan-jalan arteri serta ruas jalan tol.

"Untuk mengantisipasi Idul Adha, nanti berartikan berpotensi masyarakat ingin mudik atau bersilaturahmi cukup tinggi, sehingga perlu kita tambah pos-pos penyekatan, khususnya di jalur tol, kemudian jalur arteri," ucap Rudy kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Kendati begitu Rudy tidak memerinci seluruh titik yang nantinya akan diperketat tersebut.

Dia hanya menyebut, titik penyekatan itu akan ditambah dua kali lipat menjelang Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Namun berdasarkan data yang ditampilkan oleh jajaran Korps Lalu Lintas Polri seluruh titik itu tersebar di Pulau Jawa,Bali hingga Lampung.

Dari data tersebut berikut sebaran penambahan titik pos penyekatan yang dilakukan jajaran Polri dalam mengantisipasi adanya aktifitas masyarakat yang ingin pada Idul Adha tahun ini.

Baca Juga: Alhamdulillah Rezeki Nomplok! Pemerintah Bakal Bagikan 4 Bansos Untuk Masyarakat, Langsung Cek Secara Online Penerima Disini

Persyaratan untuk Mudik atau Keluar Kota

Jubir Satgas juga menyampaikan, secara kontekstual kebijakan ini, yaitu SE Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.

Lebih lanjut Wiku memaparkan beberapa ketentuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam SE Satgas 15/2021.

Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara.

Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat,” ujar Wiku.

Baca Juga: Tak Main-Main! Pemerintah Siap Perpanjang 7 Program Bantuan Mulai Diskon Tarif Listrik Sampai Kuota Gratis

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Sementara pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

“Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak,” terang Jubir Satgas.

Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang,” tegas Wiku.

Menutup keterangan persnya, Jubir Satgas meminta seluruh elemen pemangku kepentingan untuk menyosialisasi SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi Gegara PPKM Darurat? Begini Kata Ketua MPR

Titik Penyekatan Selama Idul Adha 2021

1. Lampung (21 lokasi penyekatan)- 2 lokasi di Jalan Tol- 17 lokasi di jalan Non-Tol- 2 lokasi di Pelabuhan

2. Banten (20 Lokasi Penyekatan)- 2 lokasi di Jalan Tol- 17 lokasi di Jalan Non-Tol- 1 lokasi di Pelabuhan

3. Jawa Barat (353 Lokasi Penyekatan)- 21 lokasi di Jalan Tol- 352 lokasi di Jalan Non-Tol

4. Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya (100 Lokasi Penyekatan)- 15 lokasi di Jalan Tol- 85 lokasi di Jalan Non-Tol

Baca Juga: Wajib Tahu! Tiga Stasiun MRT Jakarta Ini Akan Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat Diperpanjang

5. Jawa Tengah (271 Lokasi Penyekatan)- 27 lokasi di Jalan Tol- 244 lokasi di Jalan Non-Tol

6. Daerah Istimewa Yogyakarta (23 Lokasi Penyekatan)- 23 lokasi di Jalan Non-Tol

7. Jawa Timur (209 Lokasi Penyekatan)- 19 lokasi di Jalan Tol- 189 lokasi di Jalan Non-Tol- 1 lokasi di Pelabuhan

8. Bali (41 Lokasi Penyekatan)- 38 lokasi di Jalan Non-Tol- 3 lokasi di Pelabuhan

Dengan begitu secara keseluruhan terdapat 86 lokasi penyekatan di ruas jalan tol, 7 lokasi penyekatan di pelabuhan dan 945 lokasi penyekatan tersebar di ruas jalan Non-Tol di seluruh Lampung, Jawa dan Bali.