Dikutip dari Tribunnews.com, berikut syarat dan cara mendapatkan BLT Dana Desa:
Syarat mendapatkan BLT Dana Desa
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
5. Rincian KPM ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial
Cara mendapatkan BLT Dana Desa
1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.
6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa
7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Login sid.kemendesa.go.id Sekarang Juga, Rp 300 Ribu Langsung Cair! Cara Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Bulan Mei Tahun 2021Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat, 8 Juta Keluarga Akan Terima BLT Desa Rp 300.000 Per Bulan"