GridFame.id - Pemerintah kini nampaknya mulai mempercepat untuk mencairkan bansos.
Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jika pemerintah akan segera mempercepat penyaluran bansos khususnya BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa.
Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat di desa apalagi yang terkena dampak PPKM Darurat.
Nantinya para penerima bantuan ini masing-masing akan mendapatkan Rp 300 ribu.
Kabarnya pemerintah telah menganggarkan Rp 28,8 triliun dengan target8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
"Kami mempercepat penyaluran BLT desa, sebab ini juga sangat penting pada saat dilakukan PPKM Darurat terutama pada zona-zona merah," ujar Sri Mulyani dalam koferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).Hingga saat ini, realisasinya masih di bawah pagu anggaran. Per 1 Juli 2021, penyaluran BLT Desa baru mencapai Rp 5,05 triliun atau masih 17,5 persen dari target.Dana tersebut telah disalurkan ke 5,02 juta KPM atau mencapai 62,7 persen target penerima.
"Artinya di dalam dana desa itu masih ada anggaran yang sangat memadai, karena sampai bulan Juli ini baru 5 juta yang mendapatkan dan baru Rp 5 triliun yang dibelanjakan," ungkap Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, secara rinci, 5,02 juta KPM yang telah menerima BLT Desa mayoritas petani dan buruh tani sebanyak 2,46 juta KPM atau setara dengan 49,2 persen dari total penerima.
Lalu pedagang dan UMKM ada 216.000 KPM atau 4,32 persen. Kemudian kelompok nelayan dan buruh nelayan 165.530 sebanyak KPM atau 3,31 persen, buruh pabrik 96.990 KPM atau 1,94 persen, guru ada 9.380 KPM atau 0,19 persen, dan kelompok lainnya 1,55 juta KPM atau sebesar 31 persen.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Cair Lagi Juni 2021! Cek Dulu Nama Anda dan Kriteria Penerimanya
Sri Mulyani mengatakan, untuk mengakselerasi jumlah penerima BLT Desa, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Ia bilang, telah meminta untuk anggaran Dana Desa yang sebesar Rp 72 triliun di 2021, bisa difokuskan untuk alokasi BLT Desa sehingga masyarakat desa yang membutuhkan bisa menikmati bantuan sosial di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.Oleh sebab itu, dia menekankan, pemerintah akan meningkatkan jumlah penerima BLT Desa hingga mencapai target yakni 8 juta KPM.
Hal ini akan dilakukan dengan meninjau kembali data di 2020, sebab di tahun lalu penerima BLT Desa sudah mencapai 8 juta KPM.
"Sekarang ini dengan 5 juta tentunya masih ada ruang untuk menambah penerima," imbuh dia.
Seiring dengan penambahan jumlah KPM itu, lanjut Sri Mulyani, pembayaran BLT Desa juga akan dipercepat yakni bisa dibayarkan secara rapel untuk tiga bulan ke depan.
"Sehigga dalam PPKM darurat masyarakat, terutama yang di desa seperti petani, pedagang, buruh nelayan, dan guru bisa mendapatkan bantuan yang tetap waktu pada Juli ini," kata dia.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut syarat dan cara mendapatkan BLT Dana Desa:
Syarat mendapatkan BLT Dana Desa
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
5. Rincian KPM ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial
Cara mendapatkan BLT Dana Desa
1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.
6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa
7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Login sid.kemendesa.go.id Sekarang Juga, Rp 300 Ribu Langsung Cair! Cara Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Bulan Mei Tahun 2021Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat, 8 Juta Keluarga Akan Terima BLT Desa Rp 300.000 Per Bulan"