GridFame.id - Kabar gembira untuk karyawan swasta di seluruh Indonesia!
Pemerintah sudah siap untuk menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji rata-rata UMK.
Penyaluran BSU sempat dihentikan lantaran tidak masuk di APBN tahun 2021.
Namun baru-baru ini Pemerintah menyatakan siap untuk kembali memberikan BSU atau subsidi gaji untuk masyarakat.
Tetapi, ada yang berubah dari program BSU sebelumnya dengan BSU PPKM Level 4.
Yuk simak syarat jadi penerima BSU selama PPKM Level 4. Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair, 5 Rekening Bank Ini Gagal Ditransfer BSU Subsidi Gaji Karyawan