Find Us On Social Media :

Asyik, Tiap Bulan Dapat Bantuan BSU 500 Ribu! Ini Syarat jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Selama PPKM Level 4

Kemenaker beri penjelasan mengapa banyak penerima BSU yang belum ditransfer

GridFame.id - Kabar gembira untuk karyawan swasta di seluruh Indonesia!

Pemerintah sudah siap untuk menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji rata-rata UMK.

Penyaluran BSU sempat dihentikan lantaran tidak masuk di APBN tahun 2021.

Namun baru-baru ini Pemerintah menyatakan siap untuk kembali memberikan BSU atau subsidi gaji untuk masyarakat.

Tetapi, ada yang berubah dari program BSU sebelumnya dengan BSU PPKM Level 4.

Yuk simak syarat jadi penerima BSU selama PPKM Level 4. Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair, 5 Rekening Bank Ini Gagal Ditransfer BSU Subsidi Gaji Karyawan

Pemerintah akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan yang akan diberikan bagi setiap pekerja nilainya mencapai Rp 500.000 per bulan dan akan disalurkan untuk 2 bulan. "Yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi 1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021). Lantas, apa syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut? Menaker menjelaskan, bantuan itu akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca Juga: Hore! 8 Juta Karyawan Swasta Bakal Terima BSU 600 Ribu Lagi, Begini Kata Kemenkeu... Bantuan digulirkan kepada pekerja yang sektor pekerjaannya terdampak PPKM antara lain barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Kemudian, pekerja harus berstatus warga negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan hingga Juni 2021, dan memiliki rekening bank aktif. Syarat lainnya yakni pekerja menerima upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.

"Dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," terang Ida. Ida menyebut, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat penerima upah. Selanjutnya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan. Ida mengatakan, proses penyaluran bantuan akan dilakukan oleh bank-bank BUMN yang terhimpun sebagai bank himbara, langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Karyawan Bergaji < 5 Juta, Pemerintah Bakal Lanjutkan BSU 600 Ribu Secepatnya Ditargetkan, bantuan ini mampu menyasar 8 juta pekerja sehingga anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8 triliun. "Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja dan untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. Ida melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun payung hukum bantuan subsidi upah yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. "Di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk 8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya"