Dilansir dari Grid.ID (23/07/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung atas laporan tindak KDRT Arya Claproth (13/07/2021).
"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," kata kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga seperti dikutip dari Grid.ID.
Arya dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas kasus yang menjeratnya.
"Sebanyak 208 bukti, semua dipersiapkan dengan baik, disampaikan dengan tadi, diberikan kesempatan oleh majelis untuk menjelaskan," papar Andreas menjelaskan.
"Pembelaan kita pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dilakukan Arya itu adalah tindakan KDRT, tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen," tambahnya.
Pasca sidang selesai digelar, Arya dan tim kuasa hukumnya yakin bakal bebas dari jerat hukuman penjara.
Meski begitu mantan suami Karen Pooroe itu akan tetap mematuhi prosedur persidangan hingga nanti keputusan sidang yang bakal kembali digelar, Kamis (29/7/2021) mendatang.
Disaat Arya Claproth masih harus berurusan dengan kasus hukum, Karen Pooroe sendiri berjuang untuk sembuh dari depresi berat.