Find Us On Social Media :

PPKM Level 4 Bawa Berkah! Warteg dan PKL Bakal Dapat Bantuan 1,2 Simak Syarat Daftar dan Cara Pencairannya

BLT

GridFame.id - Kabar gembira untuk pemilik warteg dan pedagang kaki lima (PKL).

Pemerintah berjanji akan memberikan bantuan pada pemilik warteg dan PKL.

Selama masa pandemi Covid-19, berbagai sektor memang terkena dampak sehingga tak sedikit yang gulung tikar.

Rencananya besar intensif bantuan untuk Warteg dan PKL adalah 1,2 juta.

Lalu, bagaimana cara daftar jadi penerima BLT 1,2 juta?

Baca Juga: Kabar Baik! Warteg Bakal Dapat BLT 1,2 Juta, Begini Cara Pencairannya

Pemerintah berencana untuk memberi bantuan kepada pelaku usaha super mikro seperti pemilik warteg dan pedagang kaki lima dengan nilai bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bansos warteg dan PKL ini diberikan kepada 1 juta pelaku usaha agar bisa tetap bertahan di tengah PPKM level 4 yang berlanjut hingga 25 Juli 2021 mendatang.

"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Saat ini, pemerintah masih menggodok mekanisme penyaluran BLT Rp 1,2 juta untuk warteg dan PKL tersebut.

Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Baca Juga: Hore Subsidi Gaji Cair Lagi! Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Ini Wilayah dan Kriteria Penerimanya

Mekanisme labih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai," jelas Airlangga.

Meski mekanisme resmi mengenai penyaluran bansos warteg dan PKL belum ditentukan, namun Airlangga mengungkapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan bagi pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Dokumen yang perlu disiapkan bagi pemilik warteg dan pedagang kaki lima yakni data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Hanya Untuk Warteg dan PKL di Wilayah PPKM Level 4

Airlangga mengungkapkan, bantuan ini hanya berlaku bagi wartega tau PKL yang berada di wilayah daerah PPKM level 4.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkap Airlangga.

Berikut adalah daftar wilayah yang masuk kaategori PPKM level 4:

  1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
  2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
  3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
  4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
  6. Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca Juga: Asyik, Tiap Bulan Dapat Bantuan BSU 500 Ribu! Ini Syarat jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Selama PPKM Level 4

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Bagi Warteg dan PKL, Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat BLT Rp 1,2 Juta"