GridFame.id - Sebentar lagi bakal cair!
Pemerintah sudah siap untuk menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji rata-rata UMK.
Penyaluran BSU sempat dihentikan lantaran tidak masuk di APBN tahun 2021.
Namun baru-baru ini Pemerintah menyatakan siap untuk kembali memberikan BSU atau subsidi gaji untuk masyarakat.
Tetapi, ada yang berubah dari program BSU sebelumnya dengan BSU PPKM Level 4.
Yuk simak syarat jadi penerima BSU selama PPKM Level 4.
Baca Juga: Kabar Baik! Warteg Bakal Dapat BLT 1,2 Juta, Begini Cara Pencairannya